Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Super Holding BUMN Perlu Revisi Undang-Undang

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |16:10 WIB
<i>Super Holding</i> BUMN Perlu Revisi Undang-Undang
Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menjadikan satu seluruh perusahaan pelat merah atau disebut super holding. Istilah super holding sama seperti yang dijalankan di Singapura dengan nama Temasek.

Baca Juga: Diboikot DPR Buat Menteri Rini Bebas Ambil Kebijakan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hendrawan Supratikno menilai, pembentukan super holding perlu adanya payung hukum yang kuat berupa undang-undang. Oleh karena itu, saat ini DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nantinya UU ini akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (PP). Setelah itu akan diperkuat dengan aturan turunan seperti Peraturan Menteri.

Baca Juga: Jokowi Larang Rombak Direksi BUMN dan Dirjen hingga Oktober 2019

“Dengan super holding haruskah dengan UU atau PP. Kalau DPR harus dengan UU. Kami mempersiapkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Sofyan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut Hendrawan, alasan mengapa perlu adanya aturan yang kuat karena BUMN merupakan salah satu instrumen yang sangat penting. BUMN berfungsi sebagai pelayan masyarakat, juga bisa berfungsi sebagai instrumen pendongkrak ekonomi negara.

“Mengapa? Karena kami menilai BUMN instrumen negara yang penting. Kalau anda jadi presiden pertama yang digerakan adalah politik anggaran, poltik legeslasi, kementerian bumn. Ini bisa digerakan setiap saat untuk gerak,” jelasnya.

Hendrawan menjelaskan, pembahasan revisi UU BUMN ini diharapkan bisa segera selesai. Meskipun memang saat ini banyak sekali pengajuan revisi undang-undang yang masuk ke legeslatif.

“Undang-undang yang sederhana belum tentu bisa selesai. Komisi XI RUU koperasi waktunya semakin mepet. Ada wacana md3. Tanggal 19 ada RUU Perpajakan yang baru yang diartikan sebagai tax amnesty jilid 2,” jelasnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement