Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |16:11 WIB
Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham
Foto: Mobil Listrik (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik. Di mana Perpres tersebut saat ini masih ratifikasi di Kemenkumham.

"Perpresnya sudah keluar, sekarang mungkin ratifikasi atau pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen di Kemenkumham," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemaritiman Jakarta, Selasa (13/8/2019).

 Baca Juga: Ada Tugas Khusus, Menperin Bocorkan Perpres Mobil Listrik

Dia menuturkan Perpres mobil listrik ini demi mendorong perusahaan automotif mempersiapkan mobil listrik. Seperti Grab Indonesia tengah mempersiapkan tahapan-tahapan penggunaan mobil listrik untuk armada taksi onlinenya.

"Tadi, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, meminta agar pemerintah mengizinkan impor mobil listrik dari Hyundai dan Toyota. Pemerintah pun menyetujuinya meski dengan syarat. Contohnya boleh impor dalam periode waktu tertentu dan jumlah tertentu sampai industrinya jadi," kata dia.

 Baca Juga: Mobil Listrik Berpotensi Gantikan Kendaraan BBM hingga B20

Namun, lanjut dia, pemerintah membebaskan pelaku usaha untuk menjajaki produsen manapun. Bahkan, dirinya meminta agar Grab tidak hanya terpaku pada satu produsen saja untuk memasok mobil listriknya.

"Saya bilang tadi jangan terpaku satu jadi kalau ada yang lain silahkan saja," katanya.

Sementara itu, Presiden Grab Indonesia Ridzki menyatakan bahwa pihaknya berniat menggunakan mobil listrik untuk armada taksi onlinenya. Hal tersebut untuk mendukung program pemerintah yaitu dengan beralih menggunakan energi alternatif bagi kendaraan.

"Jadi, tidak saja harganya yang baik di sini. Namun juga ramah lingkungan," pungkas dia.

 Intip Proses Pengisian Daya Mobil Listrik

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement