Menurut Guntur, tiket pesawat ini masuk ranah KPPU. Pasalnya maskapai diduga melakukan kartel, secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019.
Menurut Guntur, ketentuan itu melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika nantinya terbukti maka masing-masing maskapai bisa dikenakan sanksi lewat keputusan majelis.
“Kami sudah masuk tahap persidangan ini masuk ranah KPPU karena maskapai diduga melakukan kartel secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019,” ucapnya.
(Feby Novalius)