Menurut Guntur, tiket pesawat ini masuk ranah KPPU. Pasalnya maskapai diduga melakukan kartel, secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019.
Menurut Guntur, ketentuan itu melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika nantinya terbukti maka masing-masing maskapai bisa dikenakan sanksi lewat keputusan majelis.
“Kami sudah masuk tahap persidangan ini masuk ranah KPPU karena maskapai diduga melakukan kartel secara bersama-sama menaikkan dan menurunkan tarif tiket dalam beberapa waktu dalam kurun 2018 hingga 2019,” ucapnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.