JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melanjutkan kasus dugaan kartel tiket pesawat yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Lion Air ke tahap persidangan. Hal tersebut menyusul telah rampungnya proses pemeriksaan dan pendahuluan.
Baca Juga: Menhub: Penentuan Tarif Tiket Pesawat di RI Berbeda dengan Negara Lain
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan, sidang terkait dugaan kartel pesawat rencananya akan dilakukan pada awal September 2019 mendatang. Namun Guntur tidak menyebutkan secara rinci tanggal persis akan dilangsungkan persidangan tersebut.
“Awal September (Sidang Kartel tiket pesawat) yang jelas saya bukan majelisnya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Guntur menambahkan, kasus kartel tiket pesawat ini, memang akan menjadi prioritas dan ditargetkan bisa rampung pada tahun ini.
“Tiket sudah masuk pemeriksaan pendahuluan. Sekarang masuk persidangan tapi pemeriksaan pendahuluan. Di antara seri kasus maskapai, tiket yang pertama masuk persidangan,” jelasnya.
Baca Juga: Dorong Tiket Murah, Menhub Siap Audit Struktur Cost Industri Penerbangan
Sebelum masuk ke dalam tahap sidang lanjut Guntur, saat ini pihaknya masih mengumpulkan beberapa alat bukti terkait dugaan kartel yang dilakukan oleh dua maskapai tersebut. Hingga saat ini sudah ada dua alat bukti yang cukup memadai untuk dibawa ke tahap selanjutnya.