Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub: Penentuan Tarif Tiket Pesawat di RI Berbeda dengan Negara Lain

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2019 |16:52 WIB
Menhub: Penentuan Tarif Tiket Pesawat di RI Berbeda dengan Negara Lain
Ilustrasi Tiket Pesawat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut ada perbedaan penerapan tarif tiket pesawat di Indonesia dengan negara lain. Seperti di luar negeri mengatur tarif tiket pesawat tidak banyak regulasi.

"Jadi mekanisme tarif pesawat di negara lain itu memberlakukan hukum pasar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada seminar terkait polemik harga tiket di Sari Pasific Hotel, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga: Dorong Tiket Murah, Menhub Siap Audit Struktur Cost Industri Penerbangan

Sedangkan, lanjut dia, di Indonesia penentuan tarif pesawat itu sudah lebih maju. Pasalnya tidak sepenuhnya menyerahkan penentuan tarif tersebut pada pasar.

"Di mana Kemenhub sudah punya regulasi yang mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBA)," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement