JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut ada perbedaan penerapan tarif tiket pesawat di Indonesia dengan negara lain. Seperti di luar negeri mengatur tarif tiket pesawat tidak banyak regulasi.
"Jadi mekanisme tarif pesawat di negara lain itu memberlakukan hukum pasar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada seminar terkait polemik harga tiket di Sari Pasific Hotel, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Baca Juga: Dorong Tiket Murah, Menhub Siap Audit Struktur Cost Industri Penerbangan
Sedangkan, lanjut dia, di Indonesia penentuan tarif pesawat itu sudah lebih maju. Pasalnya tidak sepenuhnya menyerahkan penentuan tarif tersebut pada pasar.
"Di mana Kemenhub sudah punya regulasi yang mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBA)," ungkap dia.