Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tahun Depan, PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13 dan THR

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2019 |14:58 WIB
   Tahun Depan, PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13 dan THR
Foto: Jokowi saat Pidato Nota Keuangan (Okezone)
A
A
A

“Mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR),” jelasnya.

 Baca Juga: RAPBN 2020: Belanja Negara Rp2.528 Triliun, Defisit Anggaran Sebesar 1,76%

Jokowi menambahkan, pada tahun ini selain PNS, para pensiuannnya juga akan mendapatkan rejeki nomplok. Pasalnya pemerintah akan menyiapkan reformasi untuk pensiunan PNS.

“Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara,” ucapnya.

 Jokowi Hadirkan Kembali Semangat Kebersamaan Anak Bangsa

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement