“Mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR),” jelasnya.
Baca Juga: RAPBN 2020: Belanja Negara Rp2.528 Triliun, Defisit Anggaran Sebesar 1,76%
Jokowi menambahkan, pada tahun ini selain PNS, para pensiuannnya juga akan mendapatkan rejeki nomplok. Pasalnya pemerintah akan menyiapkan reformasi untuk pensiunan PNS.
“Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)