Kekhawatiran yang juga muncul adalah bahwa kalangan bisnis dipaksa untuk melaporkan mereka yang membayar uang tunai dalam jumlah besar.
Departemen Keuangan Australia telah meminta penjelasan apakah aturan ini akan mewajibkan bisnis untuk melaporkan pembayaran uang tunai melebihi Rp100 juta.
Lembaga Akuntan Australia dan Selandia Baru mengatakan telah mengusulkan bahwa batasan 10 ribu dolar Australia itu terlalu tinggi, dan harus diturunkan.
Salah satu perusahan akuntansi terbesar di dunia KPMG mengatakan mendukung UU tersebut namun larangan malah harus diturunkan antara 2 ribu dolar Australia sampai 5 ribu dolar Australia.
(Fakhri Rezy)