AUSTRALIA - Bila Anda melakukan pembayaran tunai melebihi 10.000 dolar Australia atau Rp100 Juta (kurs Rp10.000 per AUD) di Australia kelak, Anda bisa dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda sampai 25.200 dolar Australia (sekitar Rp 250 juta).
Hal itu berlaku jika RUU yang diajukan dalam RAPBN 2018/19 beberapa waktu lalu, disahkan oleh parlemen. Tujuannya, untuk memerangi "ekonomi hitam".
Namun, kini sejumlah kalangan meminta pemerintah menarik kembali usulan ini.
Baca juga: Australia Akan Pangkas Pajak hingga Rp1.580 Triliun, Apa Dampaknya?
Mengutip ABC News, Jakarta, Selasa (20/8/2019), tim Gugus Kerja Pemberantasan Ekonomi Hitam menyatakan batas transaksi tunai Rp 100 juta antara bisnis dan individu tersebut bertujuan mengatasi penggunaan uang tunai berlebihan.
Ini akan mengurangi praktek pencucian uang, pengemplangan pajak dan tindak kriminal lainya.
Namun beberapa kelompok mengatakan peraturan itu akan memberikan bank kontrol yang terlalu besar atas kepemilikan uang warga kebanyakan.
Baca juga: Kesepakatan Perdagangan RI-Australia Diteken Akhir 2018, Isinya Apa Saja?
Aturan ini akan berlaku untuk semua pembayaran tunai terhadap bsinis yang menawarkan barang dan jasa, dan akan mempengaruhi pembelian besar seperti mobil, kapal, rumah atau pembangunan rumah.
Pemerintah Australia mengatakan bahwa langkah ini tidak akan berlaku untuk transaksi antar individu atau juga pembayaran uang tunai kepada institusi keuangan.
Bila disetujui aturan ini akan mulai berlaku 1 Januari 2020.