Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada THR PNS dan Gaji ke-13, Anggaran Belanja Pegawai Naik Jadi Rp416,1 Triliun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |16:19 WIB
Ada THR PNS dan Gaji ke-13, Anggaran Belanja Pegawai Naik Jadi Rp416,1 Triliun
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

Dalam buku itu disebutkan, belanja pegawai K/L pada 2020 digunakan antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pada K/L. Sementara alokasi belanja pegawai pada BUN ditujukan antara lain untuk pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.

“Kebijakan belanja pegawai pada tahun 2020 terutama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menciptakan birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi,” demikian keterangan pemerintah dalam buku tersebut.

 Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi

Hal itu diwujudkan melalui kenaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi serta pemberian gaji ke-13 dan THR. Pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan calon pegawai baru dan perubahan kebijakan pensiun.

Selanjutnya, melalui alokasi belanja pegawai, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran manfaat pensiun, pensiun ke-13, dan THR bagi para pensiunan/veteran PNS/TNI/Polri.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement