Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuota Solar Jebol, BPH Migas Endus Ada Penyelewangan di 10 Kota

   Kuota Solar Jebol, BPH Migas Endus Ada Penyelewangan di 10 Kota
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Berdasarkan temuan tersebut BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran kepada Pertamina untuk melakukan pengendalian solar, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2019.

Isi pokok dalam surat edaran tersebut diantaranya terkait larangan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan atau tanpa muatan.

 Kementerian ESDM Rumuskan Aturan Sebelum Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

Kemudian, maksimal pembelian solar subsidi bagi angkutan barang roda 4 sebanyak 30 liter per hari, roda 6 sebanyak 60 liter per hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per hari. Demikian dikutip Antaranews.

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut tertuang pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan berplat merah, mobil TNI/Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement