Berdasarkan temuan tersebut BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran kepada Pertamina untuk melakukan pengendalian solar, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2019.
Isi pokok dalam surat edaran tersebut diantaranya terkait larangan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan atau tanpa muatan.
Kemudian, maksimal pembelian solar subsidi bagi angkutan barang roda 4 sebanyak 30 liter per hari, roda 6 sebanyak 60 liter per hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per hari. Demikian dikutip Antaranews.
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut tertuang pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan berplat merah, mobil TNI/Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah.
(Dani Jumadil Akhir)