2. Kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp80 ribu.
3. Kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Sebelumnya, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan kenaikan iuran pada BPJS Kesehatan sudah menjadi hal yang sangat mendesak dilakukan. "Kebutuhan memang cukup mendesak. Agar sustain-kan?" tutur dia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.