Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembangan Mobil Listrik RI Jangan Ada Intervensi Asing

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2019 |11:49 WIB
Pengembangan Mobil Listrik RI Jangan Ada Intervensi Asing
Ilustrasi Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan catatan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) di Indonesia.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemi Francis mengatakan, salah satu upaya untuk mempercepat program kendaraan berlistrik diperlukan regulasi yang tepat sasaran.

Baca Juga: Menperin Jajal Motor Listrik yang Bisa Gonta-ganti Baterai

"Kemarin saya kunjungan ke China. Di sana mobil listrik menjadi sangat berkembang, kenapa? Karena ada dukungan pemerintah yang tepat sasaran. Baik itu komponen dan juga dukungan pembangunan infrastruktur," ujar dia di Hotel Harris Vertu Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Mercedes-Benz Pasang Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Mal

Menurut dia, dukungan pemerintah China terhadap perkembangan mobil listrik berperan sangat besar. Sehingga, bukan suatu masalah yang sulit untuk mengembangkan mobil listrik di China.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Diwacanakan Dapat Parkir Gratis hingga Bebas Ganjil Genap

"Maka itu, kendaraan listrik di sini diperlukan dukungan nyata dari regulasi seperti Peraturan Pemerintah (Permen) bahkan jika diperlukan revisi Undang-Undang jalan," ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk pemberian insentif, pihaknya meminta agar pemerintah lebih mewaspadai dan tegas dalam pengembangannya.

"Jangan sampai, pemenuhan impor untuk komponen mobil listrik justru membuat penggunaan bahan baku lokal menjadi lemah. Dan jangan sampai ada intervensi pihak asing," jelasnya.

Maka itu, tutur dia, selain pemberian insentif yang tepat sasaran, khusus pengguna mobil listrik nantinya juga diberikan insentif lain.

"Di antaranya yakni bebas biaya parkir, hingga terbebas dari ganjil genap. Hal itu akan mendorong masyarakat beralih. Dibuat juga menarik investasi agar harga jual di luar kemampuan tingkat masyarakat," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement