Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Drama Pergantian Direksi BUMN, Suprajarto Bisa Laporkan Rini ke PTUN

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |16:41 WIB
Drama Pergantian Direksi BUMN, Suprajarto Bisa Laporkan Rini ke PTUN
Dirut Bank BRI Suprajarto. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Pemberhentian dan penunjukan dirut bank BUMN adalah kewenangan dari pemilik yaitu pemerintah yg diwakili Menteri BUMN. Yang tidak wajar adalah bahwa yang ditunjuk ternyata tidak terlebih dahulu diberitahu dan tidak diminta kesediaannya terlebih dahulu,” jelasnya.

Yang membuatnya lebih ganjil adalah pergantian direksi ini dilakukan hanya beberapa bulan setelah mengganti jajaran manajemen. Ini tentunya terasa ganjil meskipun lagi-lagi pemerintah mengklaim jika hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ini bukan masalah salah atau tidak. Pemerintah tentunya berpendapat ini sesuai prosedur dan ketentuan. Pokok masalahnya ada di prosesnya yang tidak transparant, dan dirasa ganjil karena dilakukan hanya 4 bulan setelah pergantian direksi,” jelasnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement