JAKARTA - Kasus penolakan Suprajarto sebagai Direktur Utama Bank BTN menimbulkan polemik. Suprajarto mengklaim penunjukan dirinya sebagai Bos BTN dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam, pergantian direksi secara sepihak dan tanpa ada alasan jelas bisa dilaporkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu pun jika orang yang bersangkutan tidak menerima keputusan tersebut.
Baca Juga: Pergantian Direksi Bank BUMN Dinilai Tak Wajar
Namun hal tersebut selama ini tidak pernah dilakukan oleh pejabat BUMN. Padahal kejadian seperti itu sudah sering sekali terjadi.
“Proses seperti selama ini biasa terjadi dan tidak ada yang menolak. Sekarang yang bersangkutan menolak dan membuat kasus ini menjadi lebih menarik,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (30/8/2019).
Perombakan direksi BUMN menjadi kewenangan pemerintah selaku pemegang saham. Hanya saja, yang menjadi masalah adalah perombakan Direksi ini dilakukan secara sepihak.
Baca Juga: Menko Darmin Malas Tanggapi Ulah Menteri Rini Rombak Direksi Bank BUMN
Pasalnya pengangkatan dam pemberhentian direksi ini dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. Padahal seharusnya, sebelum ditunjuk, Menteri BUMN seharusnya meminta kesediaan terlebih dahulu dari orang uang bersangkutan.