Untuk diketahui, pemerintah berencana iuran peserta BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Di mana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan.
Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan. Serta kelas III naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.