Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Kembali Disuntik Rp13 Triliun

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 02 September 2019 |21:15 WIB
BPJS Kesehatan Kembali Disuntik Rp13 Triliun
Iuran BPJS Kesehatan Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyuntikkan dana sebesar Rp13 triliun untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Tahun ini defisit diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun, dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Jadi Rp160.000

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, suntikan dana tersebut untuk kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik di pusat maupun daerah. Di mana iuran mengalami kenaikan menjadi Rp42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp25.500 per orang per bulan.

BPJS Kesehatan

"Masalah yang kita bantu PBI pusat dan derah, itu masuk APBN dulu, yang sekitar Rp13 triliun dulu," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dia menjelaskan, anggaran kenaikan PBI pusat dan daerah akan dihitung mulai Agustus hingga Desember 2019. Hal ini sebagai upaya pemerintah membantu menalangi defisit anggaran BPJS Kesehatan dengan membayar pembelian obat, pembayaran rumah sakit hingga utang-utang BPJS Kesehatan di bank.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Januari 2020

"Yang mendesak kan bagaimana APBN membantu defisit. Nanti (diatur) di Perpres," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement