JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan sistem pembayaran iuran wajib autodebit. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayarkan iuran.
Baca Juga: Kini Bayar BPJS Kesehatan Bisa Autodebit Loh
Autodebit merupakan sistem debit otomatis dari rekening nasabah, sehingga saldo akan berkurang pada tanggal pembayaran iuran yang ditetapkan.
"Kami tahun ini melakukan kebijakan mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebit pada setiap pendaftaran," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (2/9/2019) malam.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Jadi Rp160.000
Kewajiban membayar secara autodebit ini merupakan bagian dari 10 rencana kerja BPJS Kesehatan dalam 5 tahun kedepan. Salah satunya soal pengelolaan kepatuhan peserta.
Fahmi menyatakan, sistem yang sudah mulai berjalan tahun ini merupakan hasil riset disertasi dari mahasiswa Universitas Indonesia, sehingga dengan sistem autodebit itu diharapkan kepatuhan pembayaran bisa meningkat.
"Kita ingin collectabilitas-nya meningkat. Jadi salah satu upaya untuk menurunkan peserta yang menunggak itu dengan autodebit. Jadi kita ikuti rekomendasi yang bagus itu," katanya.
Selain itu, dalam rencana kerja BPJS Kesehatan dilakukan mitigasi untuk kepatuhan kelas III mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah untuk membayar iuran.
"Ada 4 hal untuk mitigasi, yakni sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambah akses kemudahan pembayaran iuran, mengupayakan kelas III peserta mandiri yang tidak mampu bayar agar dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan advokasi ke rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas," papar dia.
Untuk diketahui, ke depan pemerintah bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan berlaku sejak 1 Januari 2020 untuk peserta mandiri. Peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan dan kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.
Serta kelas III naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500 per bulan. Namun, untuk kelas III mandiri kenaikan hanya terjadi pada peserta PBI, yang memang iurannya ditanggung pemerintah. Untuk peserta mandiri kelas III masih ditetapkan iuran Rp25.500 per bulan.
Kenaikan ini juga sebagai upaya menangani defisit BPJS Kesehatan. Pada 2019 defisit diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun, melebar dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)