Mengawali pemaparan, Budi Karya menjelaskan, penggunaan pakaian adat ini merupakan aturan baru yang berlaku di untuk pegawai Kemenhub. Penggunaan pakaian adat yang dilakukan setiap hari Selasa itu, sebagai wujud rasa cinta Tanah Air dan kesadaran akan keberagaman budaya.
Kebijakan penggunaan pakaian adat oleh ASN di lingkungan Kemenhub tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kementerian Perhubungan.
"Sebenarnya berawal dari ingin pakaian wanita berkebaya itu ada di Kemenhub setiap hari Selasa, tapi Pak Sekjen minta jangan hanya wanita saja tapi pria juga. Jadilah bersama-sama wanita dan pria di Kemenhub gunakan pakaian adat," jelasnya.
(Feby Novalius)