JAKARTA - Pemerintah mengaku melibatkan konsultan sebagai pihak ketiga untuk menentukan kebijakan terkait harga tiket pesawat berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC). Hal ini untuk membuat kebijakan harga tiket pesawat bisa berkelanjutan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Ada Diskon Tiket Pesawat, Penumpang Domestik Langsung Naik 1,5%
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, pembahasan terkait tiket pesawat masih dilakukan oleh pemerintah dengan pihak konsultan. Dalam hal ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Jadi saat ini sedang dibahas Kemenko Perekonomian bersama konsultan," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, pemerintah membutuhkan jasa pihak ketiga sebagai konsultan untuk mempelajari dampak kebijakan harga tiket pesawat dari sisi makro ekonomi.
"Ini masih digodog sama timnya Pak Lin Che Wei (Pengawas Kebijakan Publik Kemenko Bidang Perekonomian)," imbuhnya.
Baca Juga: Menhub: Penentuan Tarif Tiket Pesawat di RI Berbeda dengan Negara Lain
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah bakal menerbitkan kebijakan baru terkait tiket pesawat LCC pada bulan ini. Kebijakan itu akan menggantikan diskon tarif tiket pesawat sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) pada 30% penumpang di penerbangan Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat.
"Sebulan ini kami harap sudah ada kebijakan baru. Selama ini kami memang mengeluarkan dua kebijakan penerbangan murah, pada Mei dan Juli kemarin. Tapi itu kan jangka pendek, nah kebijakan ini nantinya bersifat jangka panjang," jelasnya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).