Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Libatkan Pihak Ketiga untuk Urus Tiket Pesawat

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 03 September 2019 |21:13 WIB
Pemerintah Libatkan Pihak Ketiga untuk Urus Tiket Pesawat
Ilustrasi Bandara. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Dia menyatakan, ada empat poin yang sedang digodok pemerintah agar tarif murah bisa berlaku dalam waktu jangka panjang. Pertama efisiensi sektor penerbangan dengan mencari jalan agar komponen biaya industri penerbangan bisa lebih efisien. Seperti dengan pemanfaatan fasilitas perawatan pesawat (Maintenance, Operating, and Overhaul/MRO) secara bersama.

Kedua, efisiensi biaya operasional yang berpengaruh langsung ke struktur tarif. Seperti cara agar bisa meminimalisir biaya avtur, yang memang mengambil porsi 31% dari komponen beban operasional.

Ketiga, pemberian insentif fiskal dan non-fiskal agar beban operasional maskapai tidak begitu besar. Serta terakhir, melakukan kajian beberapa kebijakan pemerintah yang ternyata malah semakin memberatkan beban maskapai.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement