Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000, YLKI: Jangan Dibebankan ke Masyarakat

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |14:48 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000, YLKI: Jangan Dibebankan ke Masyarakat
Iuran BPJS Kesehatan Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% menjadi beban konsumen. YLKI menilai kenaikan iuran menjadi solusi tunggal untuk menekan tingginya defisit BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Komisi XI Usul Bentuk Pansus Periksa 'Penyakit' Defisit BPJS Kesehatan

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pemerintah via Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp160.000. Jika dilihat dengan besaran iuran yang berlaku sekarang ini, memang masih jauh di bawah biaya pokok (cost structure). Dengan demikian usulan Menkeu untuk menaikkan iuran BPJSKes adalah hal yang rasional.

BPJS Kesehatan

Hanya pertanyaannya, lanjut Tulus apakah kenaikan itu harus dibebankan ke konsumen, ataukah ada potensi skema lain untuk menekan tingginya defisit finansial BPJS Kesehatan.

“Artinya, tidak serta merta kenaikan iuran itu menjadi solusi tunggal untuk dibebankan ke konsumen,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Hindari Penunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Autodebit

Menurut dia, pemerintah bisa saja melakukan relokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok. Sebagian dari subsidi energi yang masih mencapai Rp157 triliun sebagian bisa direlokasi menjadi subsidi BPJS Kesehatan.

“Atau yang urgen adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan, dan persentase kenaikan cukai rokok itu sebagiannya langsung dialokasikan untuk memasok subsidi ke BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement