JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan sistem pembayaran iuran wajib autodebit. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayarkan iuran.
Baca Juga: Kini Bayar BPJS Kesehatan Bisa Autodebit Loh
Autodebit merupakan sistem debit otomatis dari rekening nasabah, sehingga saldo akan berkurang pada tanggal pembayaran iuran yang ditetapkan.
"Kami tahun ini melakukan kebijakan mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebit pada setiap pendaftaran," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (2/9/2019) malam.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Jadi Rp160.000
Kewajiban membayar secara autodebit ini merupakan bagian dari 10 rencana kerja BPJS Kesehatan dalam 5 tahun kedepan. Salah satunya soal pengelolaan kepatuhan peserta.
Fahmi menyatakan, sistem yang sudah mulai berjalan tahun ini merupakan hasil riset disertasi dari mahasiswa Universitas Indonesia, sehingga dengan sistem autodebit itu diharapkan kepatuhan pembayaran bisa meningkat.
"Kita ingin collectabilitas-nya meningkat. Jadi salah satu upaya untuk menurunkan peserta yang menunggak itu dengan autodebit. Jadi kita ikuti rekomendasi yang bagus itu," katanya.