Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hindari Penunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Autodebit

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 03 September 2019 |10:18 WIB
Hindari Penunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Autodebit
BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Autodebit (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, dalam rencana kerja BPJS Kesehatan dilakukan mitigasi untuk kepatuhan kelas III mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah untuk membayar iuran.

"Ada 4 hal untuk mitigasi, yakni sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambah akses kemudahan pembayaran iuran, mengupayakan kelas III peserta mandiri yang tidak mampu bayar agar dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan advokasi ke rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas," papar dia.

Untuk diketahui, ke depan pemerintah bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan berlaku sejak 1 Januari 2020 untuk peserta mandiri. Peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan dan kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.

 BPJS Kesehatan

Serta kelas III naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500 per bulan. Namun, untuk kelas III mandiri kenaikan hanya terjadi pada peserta PBI, yang memang iurannya ditanggung pemerintah. Untuk peserta mandiri kelas III masih ditetapkan iuran Rp25.500 per bulan.

Kenaikan ini juga sebagai upaya menangani defisit BPJS Kesehatan. Pada 2019 defisit diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun, melebar dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement