Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Penghambat Investasi-Ekspor Dicabut dalam Waktu 2 Minggu

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |21:20 WIB
Aturan Penghambat Investasi-Ekspor Dicabut dalam Waktu 2 Minggu
Ilustrasi Investasi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan arahan untuk jajarannya bisa lebih menggenjot investasi dan ekspor. Namun, banyak aturan yang dinilai masih membebani dunia usaha.

Baca Juga: Tak Jadi Pilihan Investor, Pemerintah Pangkas Habis Izin Investasi

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, jajaran kabinet akan langsung mengeksekusi permintaan Jokowi dengan melakukan relaksasi dan pencabutan aturan-aturan yang dinilai menghambat dalam kurun waktu dua Minggu. Langkah ini diharapkan mampu memaksimalkan peluang investasi dan ekspor.

Investasi-Shutterstock

"Dalam waktu singkat, dua Minggu akan ada relaksasi atau pencabutan berbagai peraturan (yang menghambat)," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Daftar Investasi yang 'Macet'

Meski demikian, Enggar enggan merinci aturan apa saja yang akan direlaksasi dan dicabut tersebut. Dia hanya menekankan, ada banyak aturan yang membuat para calon investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Selain itu, masih ada aturan yang tumpang tindih di level pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menyebabkan pertumbuhan investasi lambat. "Sekarang yang selalu jadi keluhan dari para potensial investor datang ke sini beda penjelasan dari pusat dan daerah," ujarnya.

Enggar menyatakan, permasalahan sinkronisasi regulasi ini sudah ditangani dengan rapat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BI (Rakorpusda). Di mana, pemerintah daerah sepakat untuk mempermudah aturan atau perizinan untuk para calon investor.

"Tadi para Gubernur memberikan komitmen untuk kemudahan-kemudahan perizinan sesuai perintah Presiden akan berjalan," kata Enggar.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement