JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak akan mengatur bentuk penanaman modal dari dividen perusahaan yang diinvestasikan kembali di Indonesia agar menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami akan atur bentuk investasinya dan berapa lama harus waktunya," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta.
Baca Juga: Go Public dengan 40% Dimiliki Publik, Perusahaan Dapat Diskon Tarif Pajak
Ketentuan itu sebagai tindak lanjut atas tiga Rancangan Undang-Undang terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian.
Tiga RUU itu yakni revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam RUU tersebut, di antaranya menyebutkan dividen yang diterima Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan kepemilikan kurang dari 25% dikenakan PPh tarif normal kecuali, jika dividen itu diinvestasikan di Indonesia.
Apabila perusahaan menanamkan kembali dividennya untuk investasi di Tanah Air maka, pemerintah akan menghapus pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan.
Baca Juga: PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021
Begitu juga untuk dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan PPh final 10% kecuali apabila diinvestasikan di Indonesia.
Upaya itu, kata dia, untuk memberi ruang pendanaan dari dalam dan luar negeri sehingga mendongkrak investasi.