Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Go Public dengan 40% Dimiliki Publik, Perusahaan Dapat Diskon Tarif Pajak

<i>Go Public</i> dengan 40% Dimiliki Publik, Perusahaan Dapat Diskon Tarif Pajak
Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan perusahaan go public dengan 40% sahamnya diperdagangkan kepada masyarakat akan menikmati diskon tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah sebesar 17%.

"Kami kasih 'rate' lebih murah tapi ada syaratnya, jangan sampai nanti orang bikin 'go public' (tapi) yang diperdagangkan hanya 2%," kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Jakarta.

Baca Juga: PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021

Menurut dia, perusahaan go public yang 80% sahamnya dimiliki oleh perusahaan dan 20% sahamnya dimiliki oleh publik, maka diskon tarif lebih rendah tidak akan didapatkan oleh perusahaan itu.

Pajak

Skema pemberian diskon PPh kepada perusahaan itu merupakan salah satu jenis kemudahan yang diatur dalam tiga Rancangan Undang-Undang terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian.

Tiga RUU itu yakni revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Diserahkan ke DPR Tahun Ini

Salah satu subtansi dari pengajuan tiga RUU tersebut di antaranya untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20% yang berlaku mulai 2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement