Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Go Public dengan 40% Dimiliki Publik, Perusahaan Dapat Diskon Tarif Pajak

<i>Go Public</i> dengan 40% Dimiliki Publik, Perusahaan Dapat Diskon Tarif Pajak
Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Khusus untuk perusahaan go public, penurunan tarif pajak di bawah tarif PPh dari 20%, menjadi 17%. Demikian dikutip dari Antaranews, Kamis (5/9/2019).

Robert menambahkan revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25%, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25%.

"Ini untuk merangsang dividen selalu ditanam sehingga investasi itu menggulung di Indonesia. Ini merupakan alat agar pajak dapat menggerakkan ekonomi," imbuhnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement