Khusus untuk perusahaan go public, penurunan tarif pajak di bawah tarif PPh dari 20%, menjadi 17%. Demikian dikutip dari Antaranews, Kamis (5/9/2019).
Robert menambahkan revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25%, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25%.
"Ini untuk merangsang dividen selalu ditanam sehingga investasi itu menggulung di Indonesia. Ini merupakan alat agar pajak dapat menggerakkan ekonomi," imbuhnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.