Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |11:02 WIB
   Aturan Baru, Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Tambah Posisi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani Keputusan Menteri Ketengakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.

 Baca Juga: 14.736 Tenaga Kerja Asing Masuk Jateng, Jabatannya Direktur hingga Komisaris

Kepmenaker ini dibuat dengan pertimbangan bahwa keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sudah tidak sesuai lagi dengan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menganggap keputusan tersebut perlu disempurnakan

“Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi diktum kesatu Kepmenaker itu seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

 Baca Juga: Jumlah Tenaga Kerja Asing di RI Masih Terkendali

Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum keempat Kepmenaker ini.

Tenaga Kerja

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement