Pada ketentuan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.
Sementara untuk jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan kimia, dalam Kepmenaker in terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Sebelumnya sesuai Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 hanya terdapat 14 jabatan.
Baca Juga: 14.736 Tenaga Kerja Asing Masuk Jateng, Jabatannya Direktur hingga Komisaris
Disebutkan juga pada saat Kepmenaker Nomor 228 tahun 2019 ini berlaku, maka: a. Kepmenakertrans Nomor: 247/2011; b. Kepmenakertrans Nomor 462/2012; c. Kepmenakertrans Nomor 463/2012; d. Kepmenakertrans Nomor 463/2012; e. Kepmenakertrans Nomor 707/2012; dan sejumlah keputusan menteri yang mengatur jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019, yang telah ditetapkan di Jakarta pada 27 Agustus 2019 itu.
(Dani Jumadil Akhir)