JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan pembentukan Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia (IDRA). Setelah disahkan pengusaha kontraktor tersebut didaftarkan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Asosiasi Kontraktor Pengerukan dan Reklamasi Indonesia dikenal sebagai Indonesian Dredging and Reclamation Association (IDRA) melakukan pengukuhan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha pengerukan dan reklamasi di Kadin.
Ketua Umum IDRA Erick Limin menjelaskan, asosiasi ini dibentuk sebagai wadah komunikasi guna memudahkan koordinasi di antara perusahaan kontraktor pengerukan dan reklamasi dan para-para stakeholder. Pasalnya sektor bisnis ini tak luput dari berbagai tantangan yang dihadapi mulai dari adanya regulasi yang menghambat, persaingan yang kurang sehat hingga ganjalan yang sering dihadapi berupa isu lingkungan.
Baca Juga: Blockchain Jadi Tren Global Berdampak Besar ke Bisnis
Keberadaan IDRA sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, konsultasi dan advokasi antara para pelaku usaha sektor jasa Pengerukan dan Reklamasi di Indonesia, dalam upaya mewujudkan usaha Jasa Pengerukan dan Reklamasi Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi dengan memadukan secara seimbang keterkaitan antar skala usaha dalam dimensi tertib hukum dan etika bisnis.
“Terbentuknya asosiasi ini juga untuk mengembangkan keunggulan nyata sumber daya nasional yang mendorong iklim berusaha menjadi lebih kondusif dengan memadukan secara seimbang keterkaitan pelaku usaha nasional dan global dalam sektor pengerukan dan reklamasi di Indonesia,” kata Erick, dalam keterangannya, Senin (9/9/2019).
Diharapkan asosiasi ini menjadi mitra strategis bagi seluruh pemangku kepentingan baik internal IDRA yakni para anggota maupun para pemangku kepentingan dalam hal ini kementerian terkait kegiatan Pengerukan dan Reklamasi di seluruh Indonesia. Sebagai wadah pengusaha, IDRA juga bisa menjadi partner dalam sosialisasi kebijakan baru. Demikian pula dalam menfasilitasi kerjasama antara para pemangku kepentingan maupun dalam mengkoordinasikan program dan proyek yang menjadi target bersama.
Sebelum terbentuknya IDRA dapat dimaklumi bahwa Pemerintah dalam penyusunan regulasi/kebijakan terkait pengerukan dan reklamasi seringkali tidak melibatkan pelaku usaha sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Salah satu dampaknya adalah kendala yang muncul pada tataran implementasi sehingga iklim usaha menjadi tidak kondusif.
Baca Juga: Kepala Bappenas Sebut Blockchain Bisa Optimalkan Dana Desa
“Ke depan, Pemerintah atau regulator dan pemangku kepentingan di sektor ini bisa menjadikan IDRA sebagai partner dialog dan perumusan kebijakan atau regulasi terkait jasa pengerukan dan reklamasi. Apalagi IDRA merupakan satu-satunya asosiasi di sektor ini yang akan membantu regulator menuangkan kebijakan yang tepat sasaran dan implementatif,” kata Erick.
Follow Berita Okezone di Google News