Share

Waspadai Pengalihan Kredit Atas Azas Kepercayaan, Kenapa?

Maghfira Nursyabila, Okezone · Senin 09 September 2019 14:50 WIB
https: img.okezone.com content 2019 09 09 470 2102465 waspadai-pengalihan-kredit-atas-azas-kepercayaan-kenapa-cxXaHFDZ0a.jpg Rumah (Okezone.com/Shutterstock)

JAKARTA - Membeli rumah dengan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dipilih oleh banyak orang. Ada sejumlah keuntungan tetapi ada juga yang perlu diwaspadai. Apa itu?

Ada sejumlah keuntungan memilih menjadi pejuang KPR. Pertama, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka. Kedua, KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

 Baca juga: Tips Jitu agar Milenial Bisa Beli Rumah

Namun, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai. Saat membeli rumah, kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Artinya, apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.

 Kerjasama perjanjian

"Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tanganť, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini," demikian dikutip dari laman OJK, seperti dikutip Senin (9/9/2019).

 Baca juga: Korsleting Listrik Bisa Sebabkan Rumah Terbakar, Ini Cara Mencegahnya

Seperti diketahui, KPR memiliki dua jenis. Yaitu KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Follow Berita Okezone di Google News

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Kedua adalah KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini