Si Penemu
Ketika upaya pembentukannya mulai terlihat bentuknya, ada masalah yang dihadapi oleh Pertamina yang kemudian memengaruhi keberadaan ATTP, proyek dan programnya, yaitu tentang industri pesawat terbang. Tetapi menyadari bahwa Divisi ATTP dan proyeknya adalah kendaraan untuk mempersiapkan orang Indonesia 'lepas landas' untuk Pelita VI, maka Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pendirian industri pesawat terbang dengan segala konsekuensinya.
Mengenai hal ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12, 5 April 1976, persiapan industri pesawat terbang dilakukan. Melalui peraturan ini semua aset, fasilitas, dan potensi yang tersedia diakumulasikan meliputi aset Pertamina, Divisi ATTP yang telah dipersiapkan untuk pendirian industri pesawat terbang dengan aset LIPNUR, Angkatan Udara Indonesia, sebagai modal dasar untuk industri pesawat terbang. Modal dasar ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri pesawat terbang yang mampu menjawab semua tantangan.
Pada tanggal 26 April 1976, berdasarkan Akta Notaris No. 15, di Jakarta, PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio secara resmi didirikan dengan Dr. BJ. Habibie sebagai Direktur Utama. Ketika fasilitas fisik industri ini selesai, pada Agustus 1976 Presiden Soeharto meresmikan industri pesawat terbang ini.
Pada 11 Oktober 1985, PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio dipindahkan ke PT Industri Pesawat Terbang Nusantara atau IPTN.
Dari titik inilah cakrawala baru pertumbuhan industri pesawat terbang modern dan lengkap di Indonesia baru saja dimulai. Pada periode inilah semua aspek infrastruktur, fasilitas, sumber daya manusia, hukum dan peraturan, dan yang terkait dan mendukung keberadaan industri pesawat terbang diselenggarakan secara terpadu.