
Dirinya mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana, peraturan tersebut melihat dari sisi industri, tenaga kerja dan petaninya.
Baca juga: Kemenkeu Kaji Penggabungan Batasan Produksi Rokok Jadi 3 Miliar Batang
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu," ujarnya.
Dirinya menegaskan, kenaikkan tersebut sesuai keputusan Presiden di 1 Januari 2020. "Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ujarnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.