Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu: Cukai Rokok Naik 23% di 1 Januari 2020

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2019 |16:42 WIB
Menkeu: Cukai Rokok Naik 23% di 1 Januari 2020
Rokok (Shutterstock)
A
A
A

 Cukai Rokok

Dirinya mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana, peraturan tersebut melihat dari sisi industri, tenaga kerja dan petaninya.

 Baca juga: Kemenkeu Kaji Penggabungan Batasan Produksi Rokok Jadi 3 Miliar Batang

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu," ujarnya.

Dirinya menegaskan, kenaikkan tersebut sesuai keputusan Presiden di 1 Januari 2020. "Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement