JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyebut kenaikan cukai rokok yang mencapai 23% akan sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
"Jadi, nantinya setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE), yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ungkap Ketua Gappri Henry Najoan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/09/2019).
Perlu diketahui, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020 maka industri harus setor cukai di kisaran Rp185 triliun. Mengingat target cukai tahun ini Rp157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan Ppn 9,1% dari HJE.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berencana menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Di mana aturan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Baca Selengkapnya: Cukai Naik 23%, Gappri: Harus Setor Hampir Rp200 Triliun, Itu di Luar Nalar Kami
(Rani Hardjanti)