JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan awal 2020 menuai pro kontra. Demi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) iuran harus dinaikan, tapi di sisi lain ada tambahan beban pada masyarakat.
Sebenarnya secara prinsip JKN merupakan sebuah asuransi gotong royong, di mana yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal).
Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Memang Perlu Dilakukan
Hanya saja prinsip tersebut dinilai pemerintah tidak jalan. Karena banyaknya peserta mandiri yang menunggak iuran. Otomatis defisit BPJS pun sangat besar.
Hampir 50% peserta mandiri menunggak iuran, di mana hal ini tidak sesuai dengan prinsip dibuatnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada akhir 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.

Padahal sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%.
Okezone merangkum sejumlah fakta menarik soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi pro dan kontra, Minggu (15/9/2019):
1. Besarnya Defisit BPJS dari Tahun ke Tahun
Sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah baik dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).
Baca Juga: Ombudsman Panggil Pemerintah soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp5 triliun (2015) dan Rp6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).