3. PT PLN (Persero)
Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan Basir sendiri merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar Idrus Marham.
Baca Juga: Terima 3.310 Pegawai Baru, Menteri Rini Ingin BUMN Jadi Pemain di Pasar Global
4. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro didakwa menerima suap Rp101,7 juta dan 4.000 dolar Amerika Serikat. Suap tersebut berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Kuncoro alias Yudi Tjokro.
Atas perbuatannya, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Rani Hardjanti)