JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia mengalami peningkatan di tahun 2019. Tercermin dari angka indeks yang di tahun ini tercatat sebesar 3,70 ,lebih tinggi dari tahun 2018 yang sebesar 3,66.
Kepala BPS Suhariyanto menyatakan, skala indeks tersebut yakni 0 hingga 5. Sehingga jika nilai indeks mendekati angka 5 maka menunjukkan sikap masyarakat semakin anti korupsi. Sebaliknya, jika semakin mendekati angka 0 maka masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
Baca juga: Korupsi Bisa Dilawan dengan Sistem Audit Keuangan Negara yang Profesional
"Dibandingkan tahun 2018 meningkat 0,04 poin, itu memang bagus tapi belum cukup. Ke depannya kita perlu menanamkan semangat anti korupsi di semua lapisan, karena pergerakannya ini sangat tipis," jelas dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Pria yang akrab disapa Kecuk itu menjelaskan, survei tersebut dilakukan di 33 provinsi dengan jumlah sampel sebesar 9.952 rumah tangga. Survei juga dilakukan setiap tahunnya sejak 2012, kecuali pada tahun 2016. Kini survei semakin dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Baca juga: Awasi Tempat Strategis, Budi Karya Tutup Celah Korupsi di Kemenhub
Dia menjelaskan, pada tahun ini indeks perilaku korupsi masyarakat perkotaan mencapai 3,86, mengalami peningkatan dari tahun lalu yang sebesar 3,81. Sedangkan pada masyarakat perdesaaan dengan indeks perilaku anti korupsi mencapai 3,49, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya 3,47."Ini juga dipengaruhi dengan tingkat pendidikan. Semakin tingginya pendidikan maka masyarakat cenderung semakin anti korupsi," ujarnya.
Baca juga: Sempat Bawa Garuda Go International, Kini Emirsyah Satar di Ujung Tanduk KPK
Berdasarkan tingkat pendidikan, indeks anti korupsi masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah paling rendah yakni sebesar 3,57, kemudian SLTA sebesar 3,94, dan pendidikan di atas SLTA sebesar 4,05.