Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Properti Harap Dilibatkan Susun Regulasi dan Insentif

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |12:54 WIB
Pengusaha Properti Harap Dilibatkan Susun Regulasi dan Insentif
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Properti Hendro Gondokusumo (Foto: Okezone.com/Dok. Kadin)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha properti mengaharapkan keselarasan antara regulasi dan insentif. Langkah ini untuk mendorong pertumbuhan sektor properti yang mencoba bangkit dari keterpurukan sejak 2014 lalu.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan, saat ini banyak kebijakan pemerintah yang justru merisaukan pengusaha properti. Salah satu contohnya adalah kebijakan Undang-Undang Pertanahan.

Penjualan Properti Belum Akan Tumbuh Signifikan di 2019

Karena menurutnya, ada beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan masalah. Misalnya masalah pajak progresif yang justru menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha properti.

"Aturan, UU Pertanahan masih cukup merisaukan pelaku usaha di sektor ini. Kadin Indonesia dan asoasiasi bergerak, sudah beri masukan revisi UU Pertanahan, ada beberapa pasal yang berpotensi timbul masalah. Pajak progresif pemilik lahan lebih dari satu," ujarnya dalam acara Rakornas bidang Properti KADIN, di Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Apartemen Seluas Parkiran Satu Mobil Laris Manis di Amerika Latin

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement