Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

'Skak' Pengusaha Properti, Sri Mulyani: Kapan Bisa Tumbuh 10%?

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |18:50 WIB
'Skak' Pengusaha Properti, Sri Mulyani: Kapan Bisa Tumbuh 10%?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Salah satu yang sering kali dikeluhkan adalah masalah perpajakan. Untuk menanggapi keluhan tersebut, dirinya pun mengeluarkan kebijakan penurunan pajak barang mewah khusus properti.

“Yang diminta kepada kami, 'Ibu tolong untuk PPNBM dan PPh 22 untuk hunian mewah'. Pajaknya PPNBM saya turunin, jadi sudah saya kasih ya semuanya. PPh pasal 22 turun dari 5% jadi 1%, seperlimanya," jelasnya.

Baru berselang beberapa waktu saja, kemudian dirinya menerima keluhan selanjutnya dari pengusaha. Kali ini pengusaha meminta agar validasi pembelian properti dibuat mudah.

Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Baru Akan Lebih Cepat dari BSD dan Bintaro

Setelah menerima keluhan tersebut, akhirnya pemerintah menuruti lagi apa yang diharapkan pengusaha. Hanya saja ada beberapa poin yang tidak bisa dikabulkan dengan alasan agar penerimaan negara tidak terganggu.

"Dua dulu, apalagi? 'Bu validasi PPh tanah dan penjualan bangunan suka rese', oke saya simplifikasi, saiki (sekarang) gampang. Kita ganti bukti penyetoran PPh dibuat se-simple mungkin, kita ringankan," jelasnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement