Lahan milik negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI). Lahan milik negara yang dikelola tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah memaparkan kepindahan Ibu Kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan. Artinya, lahan untuk pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara.
Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup, sekitar 164.975, 81 ha lahan negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta. Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan 41.219,97 ha, dan 36.251,46 ha lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.
Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 hektare dikelola PT Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 ha dikelola PT Belantara Subur dan 14.800,18 ha dikelola PT Fajar Surya Swadaya. Sementara, 10.457,28 ha lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola 10.698,16 ha.
(Fakhri Rezy)