Asal tahu saja, Lahan milik negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ataupun Hutan Tanam Industri (HTI). Lahan milik negara yang dikelola tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.
Baca Selengkapnya: Ibu Kota Baru Gunakan Tanah Milik Konglomerat Sukanto Tanoto?
(Dani Jumadil Akhir)