Menurut Bambang, berdasarkan aturan pun pemerintah bisa mengambi kapan pun lahan tersebut untuk keperluan negara. Meskipun memang masa konsesi dari lahan tersebut belum berakhir.
"Karena memang ketika mereka dapat konsesi itu mereka udah tau konsekuensinya suatu saat bisa diambil oleh pemerintah kalau pemerintah membutuhkan," jelasnya
Mantan Menteri Keuangan itu menambahkan, saat ini Kementerian LHK tengah memepersiapkan proses pengambilalihan kembali lahan konsesi tersebut.Pengambil alihan lahan konsesi ini akan dilakukan tidak kurang dalam waktu sebulan kedepan.
"Mudah mudahan tidak lebih dari satu bulan," katanya.
Baca juga: Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Konsesi Sukanto Tanoto Sebulan ke Depan
(Fakhri Rezy)