Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran Pra Kerja Rp10 Triliun untuk 'Gaji' 2 Juta Pengangguran

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |20:29 WIB
Anggaran Pra Kerja Rp10 Triliun untuk 'Gaji' 2 Juta Pengangguran
Presiden Jokowi Buat Kartu Sakti. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menambahkan, pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini. Di mana yang penting mereka adalah para lulusan SMK/SMA dan lulusan perguruan tinggi, korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri. Dan tidak ada batasan usia," pungkas dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement