"Untuk IKN (Ibu Kota Negara) menurut Kementerian LHK itu tanah konsesi bisa diambil kembali tidak harus ada pembayaran. Sebab ini tanah dikuasai langsung oleh negara. Jadi jangan ada kesan IKN ini untungkan perusahaan tertentu, tidak," tutur dia.
Dia menambahkan konsesi izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan kepada perusahaan itu akan dikurangi sesuai dengan kebutuhan pembangunan ibu kota.
"Persiapan lain ya kita masih terus. Tugas kantor ini adalah mengidentifikasi tanah, kemudian nanti perjalanan tata ruang," pungkas dia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.