Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Darmin: Pungutan CPO dan Produk Turunannya Ditunda

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |11:53 WIB
Menko Darmin: Pungutan CPO dan Produk Turunannya Ditunda
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pungutan seharusnya berlaku mulai 1 Oktober.

“Presiden menginstruksikan supaya sebaiknya tidak usah dipungut dulu pada saat ini, karena kemungkinan besar harganya akan turun. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution dilansir dari laman Setkab, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Uni Eropa Sebut Sawit Punya Kandungan Minyak Nabati Lebih Baik dari yang Lain

Sebagaimana diketahui, diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah tidak membebankan pungutan kepada CPO dan produk turunannya sejak 1 Maret 2019.

Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum 

Namun, setelah dikeluarkan PMK Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa sejak 1 Juni 2019 apabila harga CPO di atas USD570 per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50% dari pungutan penuh atau USD25 per ton. Sedangkan, jika harganya di atas USD619 per ton, maka pungutannya akan dikenakan 100% atau USD50 per ton.

Dalam Rapat Komite Pengarah BPDPKS didapatkan informasi dari Kementerian Perdagangan yang melaporkan harga CPO per 20 September 2019 adalah USD574,9 per ton, yang artinya adalah sebanyak USD4,9 di atas batas USD570. “Artinya kalau berdasarkan aturan yang ada, produsen akan kena pungutan USD25 per ton, dan ini akan berlaku per 1 Oktober 2019.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement