Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Simak Fakta-Fakta Menariknya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 29 September 2019 |06:17 WIB
Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Simak Fakta-Fakta Menariknya
RUU Pertanahan Ditunda. (Foto: Okezone.com/Feby)
A
A
A

3. Respons Kepala BPN soal Penundaan RUU Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan resmi ditunda pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penundaan berdasarkan permohonan dari Presiden Joko Widodo kepada DPR.

"Jadi, RUU Pertanahan yang harusnya disahkan DPR musim ini. Tapi DPR dan pemerintah sepakat ditunda," kata dia pada konferensi pers di Kantornya.

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan RUU tersebut kembali dibahas dan disahkan oleh DPR.

Lahan

"Kita belum diskusikan dengan dewan. Dalam proses pembuatan UU ada banyak pandangan tapi tujuan kita adalah bagaimana lahirkan UU untuk selesaikan masalah tanpa masalah," pungkas dia.

4. Akan Ada Lembaga Khusus Urus Pertanahan

Menteri Agraraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, rencana pembentukan lembagai penjamin itu menjadi baguan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, yang memang pengesahannya tengah ditunda.

Dia menjelaskan, dalam RUU Pertanahan, pemerintah berencana mengenalkan suatu konsep sertifikasi pertanahan yang baru. Di mana nantinya sertifikat tanah yang sudah terdaftar tidak akan bisa digugat.

"Misalnya ada sebuah tanah luas di suatu kota dan sudah terdaftar lengkap, maka katakan setelah 5 tahun bersertifikat, tanah itu tidak bisa diganggu gugat. Sehingga ada kepastian hukum," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement