JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Alasannya masih banyak poin-poin krusial yang belum tuntas dibahas panitia kerja (panja) bersama pemerintah.
Komisi IV DPR menilai, RUU Petanahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah, hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.
Baca Juga: Jokowi Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Pertanahan, Apa Fungsinya?
Okezone merangkum sejumlah fakta-fakta menarik soal penundaan RUU Pertanahan, Minggu (29/9/2019):
1. Poin-Poin yang Wajib Dituangkan dalam RUU Pertanahan
“RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria atau pertanahan yang bersifat struktural padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan,” kata Wail Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan.
Urgensi penundaan pengesahan RUU Pertanahan periode DPR saat ini karena menurut Daniel , pemerintah sendiri belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan ini.
2. RUU Pertanahan Tidak Akan Disetujui Tahun Ini
Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, RUU Pertanahan memang tidak perlu disahkan pada periode DPR saat ini karena sejumlah pasal masih menimbulkan persoalan, sebab di antara pemerintah saja masih berkonflik.
Baca Juga: Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Begini Penjelasan Menteri Sofyan
Sejumlah institusi yang terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan pihak-pihak lain yang secara langsung terimbasi oleh UU ini belum dimintai masukannya seperti Kadin, APHI, dan masyarakat sipil.
“Jadi yang paling ideal memang ditunda pengesahannya. Kalau pembahasan boleh saja diteruskan sambil meminta masukan lebih mendalam dari pihak terkait. Jika tidak dan DPR mengesahkan sementara masih polemik, publik akan mempertanyakan, ada apa ini?” tandas Viva Yoga.
3. Respons Kepala BPN soal Penundaan RUU Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan resmi ditunda pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penundaan berdasarkan permohonan dari Presiden Joko Widodo kepada DPR.
"Jadi, RUU Pertanahan yang harusnya disahkan DPR musim ini. Tapi DPR dan pemerintah sepakat ditunda," kata dia pada konferensi pers di Kantornya.
Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan RUU tersebut kembali dibahas dan disahkan oleh DPR.
"Kita belum diskusikan dengan dewan. Dalam proses pembuatan UU ada banyak pandangan tapi tujuan kita adalah bagaimana lahirkan UU untuk selesaikan masalah tanpa masalah," pungkas dia.
4. Akan Ada Lembaga Khusus Urus Pertanahan
Menteri Agraraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, rencana pembentukan lembagai penjamin itu menjadi baguan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, yang memang pengesahannya tengah ditunda.
Dia menjelaskan, dalam RUU Pertanahan, pemerintah berencana mengenalkan suatu konsep sertifikasi pertanahan yang baru. Di mana nantinya sertifikat tanah yang sudah terdaftar tidak akan bisa digugat.
"Misalnya ada sebuah tanah luas di suatu kota dan sudah terdaftar lengkap, maka katakan setelah 5 tahun bersertifikat, tanah itu tidak bisa diganggu gugat. Sehingga ada kepastian hukum," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)