JAKARTA - Pemerintah berencana membangun lembaga asuransi yang menjamin pertanahan. Lembaga tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap sertifikasi kepemilikan tanah.
Menteri Agraraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, rencana pembentukan lembagai penjamin itu menjadi baguan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, yang memang pengesahannya tengah ditunda.
Baca Juga: Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Begini Penjelasan Menteri Sofyan
Dia menjelaskan, dalam RUU Pertanahan, pemerintah berencana mengenalkan suatu konsep sertifikasi pertanahan yang baru. Di mana nantinya sertifikat tanah yang sudah terdaftar tidak akan bisa digugat.
"Misalnya ada sebuah tanah luas di suatu kota dan sudah terdaftar lengkap, maka katakan setelah 5 tahun bersertifikat, tanah itu tidak bisa diganggu gugat. Sehingga ada kepastian hukum," ujarnya dalam acara Manager Forum MNC Group ke-42 di iNews Tower, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: RUU Pertanahan Ditunda hingga Polemik Bank Tanah
Sehingga untuk melengkapi kepastian hukum tersebut, pemerintah berencana membangun lembaga asuransi pertanahan. Rencananya, lembaga ini akan dibentuk seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).