Menurutnya, nanti masyarakat bisa mendaftarkan tanahnya ke lembaga tersebut guna mengantisipasi adanya gugatan hukum terhadap hak kepemilikan tanah.
"Kalau seandainya tanah Anda digugat, kami enggak bisa larang digugat, tapi kalau tanah Anda kalah di pengadilan tanah itu tetap enggak boleh diambil. Negara akan membayar ke orang yang memenangkan pengadilan," katanya.
Menurut Sofyan, terkait pengesahan RUU Pertanahan yang ditunda, terjadi akibat adanya kesalahpahaman oleh banyak pihak terkait beleid baru tersebut. Dia meyakini, komunikasi yang kurang intensif menjadi timbulnya kesalahpahaman.
"Ini salah paham sehingga banyak orang menolak. Walaupun saya yakin orang yang menolak tidak membaca," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)