Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Pertanahan, Apa Fungsinya?

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |15:40 WIB
Jokowi Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Pertanahan, Apa Fungsinya?
Jokowi Bentuk Lembaga Penjamin Pertanahan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menurutnya, nanti masyarakat bisa mendaftarkan tanahnya ke lembaga tersebut guna mengantisipasi adanya gugatan hukum terhadap hak kepemilikan tanah.

"Kalau seandainya tanah Anda digugat, kami enggak bisa larang digugat, tapi kalau tanah Anda kalah di pengadilan tanah itu tetap enggak boleh diambil. Negara akan membayar ke orang yang memenangkan pengadilan," katanya.

Menurut Sofyan, terkait pengesahan RUU Pertanahan yang ditunda, terjadi akibat adanya kesalahpahaman oleh banyak pihak terkait beleid baru tersebut. Dia meyakini, komunikasi yang kurang intensif menjadi timbulnya kesalahpahaman.

"Ini salah paham sehingga banyak orang menolak. Walaupun saya yakin orang yang menolak tidak membaca," kata dia.

 Menteri Sofyan Djalil-Komisi II DPR Duduk Bersama Bahas Penyelesaian Kasus Tanah

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement