Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggota BPK 2019-2024 Terpilih, Ini 4 Faktanya

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Senin, 30 September 2019 |07:13 WIB
Anggota BPK 2019-2024 Terpilih, Ini 4 Faktanya
Badan Pemeriksa Keuangan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2014. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Kamis, 26 September 2019 setelah sebelumnya telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Adapun kelima pimpinan BPK periode 2019–2024 yakni Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar Azis.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone mengenai susunan baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

1. Jalani 'Fit and Proper' Test

Komisi XI melakukan fit and proper test terhadap seluruh calon dan tujuh orang tidak ikut fit and proper test sehingga calon yang dipilih sebanyak 55 orang. Pengesahan hasil fit and proper test 5 capim ini diawali laporan Wakil Ketua Komisi XI DPR Juliari P Batubara terkait proses yang dilakukan oleh pihaknya.

"Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD," ujar Juliari.

DPR RI mengesahkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2014 (Foto: Okezone.com)

2. Dipilih Lewat Voting

Setelah selesai menguji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 55 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPR kini menggelar voting untuk memilih lima pimpinan BPK. "Kami menggelar voting. Untuk surat suara (capim BPK) kita ada 55," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Supriyatno.

Voting dilakukan oleh 56 anggota Komisi XI yang dari 10 fraksi. Setelah masing-masing anggota Komisi XI memberikan suara, dilakukanlah penghitungan. Pius tercatat paling banyak mendapatkan suara yakni Pius Lustrilanang 43 suara. Disusul Daniel Lumban Tobing 41 suara. Kemudian Hendra Susanto 41 suara, Ahsanul Qosasih 31 suara dan Harry Azhar Azis 29 suara.

Baca Juga: Amanah Anggota BPK Terpilih, Haram Korupsi!

3. Alumni DPR Boleh Jadi Anggota BPK

Anggota yang terpilih diharapkan akan bekerja sesuai dengan porsinya yakni lebih banyak fungsi pengawasan dan DPR juga menjalankan fungsi pengawasan bisa dikatakan BPK merupakan kepanjangan tangan DPR.

Nyatanya, kelima calon anggota BPK yang dipilih sebagian besarnya memang merupakan politikus yang pernah dan bahkan saat ini masih menjadi anggota DPR RI. Tak hanya itu, mereka bahkan berasal dari Komisi XI sendiri.

"Dalam melakukan fungsi pengawasan. Jadi saya pikir tidak ada masalah kalau alumni DPR menjadi pimpinan BPK," ujar Pius Lustrilanang.

Badan Pemeriksa Keuangan (Foto: Okezone.com)

4. Tuntut Profesionalitas dan Tidak Bawa Partai

Anggota BPK terpilih periode 2019-2024, Pius Lustrilanang mengatakan bahwa anggota BPK harus bekerja sesuai koridor. "Kalau bekerja harus semua koridor. Hal itu kan bisa dihindari. Dan jangan aneh-aneh," jelasnya.

Dia juga memastikan akan bekerja secara profesional dan tidak memihak. Di mana tidak membawa bendera partai sebagai syarat menjadi anggota BPK. Artinya harus berhenti menjadi anggota partai politik.

Baca Juga: Alumni DPR Dinilai Tidak Masalah Jadi Anggota BPK

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement